Kartika Viljoatmojo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengatakan pembayaran gaji pegawai PT India Pharma (Persero) Tbk (INAF) saat ini masih menunggu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU Ta).

“Kami akan melaksanakan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) terlebih dahulu agar tindak pidana terkait penipuan dapat ditindak,” kata Karthika saat peluncuran Blog Transformasi di malam puncak HUT RI ke-57. Blog Perm Jakarta, Rabu malam (22 Mei).

Pria yang biasa disapa Tico ini mengumumkan perusahaan farmasi tersebut akan menghitung ulang gaji pegawai yang belum dibayar setelah proses PKPU selesai.

“Kemudian setelah itu (proses PKPU) kami hitung kembali berapa kebutuhan dari pegawai kami,” kata Tico.

Kendati demikian, Wakil Menteri BUMN juga mengaku belum menyebutkan secara rinci nominal gaji pegawai PT India Pharma yang belum dibayar.

“Saya tidak ingat (pegawai belum dibayar), tapi kami sedang dalam proses PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang),” kata Tico sambil bergegas menuju mobil yang ditumpanginya.

Sebelumnya, pada Senin (20 Mei), BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi (LHP) pengelolaan keuangan India Pharma, anak perusahaan, dan lembaga terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 ke Kejaksaan Agung.

BPK menemukan adanya kejanggalan pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengindikasikan adanya tindak pidana oleh pihak terkait yang dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang mengembangkan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pendapatan, pengeluaran, dan kegiatan investasi PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan lembaga terkait sejak tahun 2020 hingga semester I tahun 2023.

Awal bulan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Thohir juga menegaskan pihaknya siap membawa Indofarma ke Kejaksaan Agung jika ditemukan pelanggaran. Kementerian BUMN juga sedang berkoordinasi dengan BPK terkait permasalahan keuangan Indofarma.

Indofarma juga mengumumkan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April bahwa pihaknya tidak akan membayar gaji karyawannya untuk tahun anggaran yang berakhir Maret 2024 karena perusahaan farmasi milik negara itu mengaku tidak memiliki masalah keuangan dibayar.