Gaji ke- 13 PNS bakal dihentikan tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Gara- garanya, terdapat suatu unggahan di X yang menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menyetop pemberian gaji ke- 13 PNS.

Gaji ke- 13 buat PNS hendak dihentikan. Nikmat keberlanjutan,” tulis akun tersebut.

Data tersebut menyesatkan serta tidak seluruhnya benar. Karena, pemerintah senantiasa membagikan gaji ke- 3 buat para abdi negeri pada tahun ini.

Perihal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya serta gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negeri, Pensiunan, Penerima Pensiun serta Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tetapi, memanglah terdapat PNS yang tidak bakal menerima gaji ke- 13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

” Tunjangan Hari Raya serta gaji ketiga belas sebagaimana diartikan dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI), serta Anggota Polri sebagaimana diartikan dalam Pasal 3ayat( 1) huruf a, huruf c, serta huruf d, dalam perihal:

  1. Lagi cuti di luar tanggungan negeri ataupun dengan istilah lain; atau
  2. Lagi ditugaskan di luar lembaga pemerintah baik di dalam negara ataupun di luar negara yang gajinya dibayar oleh lembaga tempat penugasan,” bunyi Pasal tersebut.

Dengan demikian, gaji ke- 13 PNS bukan dihentikan, namun tidak diberikan kepada PNS yang lagi cuti di luar tanggungan pemerintah ataupun ditugaskan di luar lembaga sehingga menerima gaji dari tempat penugasannya.

Dalam beleid itu, Presiden Jokowi mengendalikan pembayaran THR dicoba sangat kilat 10 hari kerja saat sebelum lebaran. Sedangkan itu buat gaji ke- 13, pembayarannya sangat kilat Juni 2024.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengendalikan THR serta gaji ke- 13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum; dan
  5. Tunjangan kinerja,

Sedangkan THR serta gaji ke- 13 yang anggarannya bersumber dari APBD untuk PNS serta PPPK, terdiri atas:

  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. Bonus pemasukan sangat banyak sebesar yang diterima dalam 1( satu) bulan untuk lembaga pemerintah wilayah yang membagikan bonus pemasukan dengan mencermati keahlian kapasitas fiskal wilayah serta cocok dengan syarat peraturan perundang- undangan,

Besarannya, cocok pangkat, jabatan, peringkat jabatan, ataupun kelas jabatannya.

Buat CPNS, THR serta gaji ketiga belas terdiri atas:

  1. 80 persen dari gaji pokok PNS
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan umum dan
  5. Tunjangan kinerja

Besaran gaji ke- 13 cocok cocok pangkat, jabatan, peringkat jabatan, ataupun kelas jabatannya.