Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024
Jakarta –
Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Proses ini tidak hanya penting untuk mematuhi hukum, tapi juga sebagai langkah untuk memastikan legalitas kendaraan di jalan raya.
Jika pemilik kendaraan lalai dalam melakukan perpanjangan STNK, maka akan dikenakan denda. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat 1, denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500.000 dan penjara maksimal 2 bulan.
Maka dari itu, penting untuk memperpanjang STNK dan mengetahui kisaran biayanya. Simak kisaran biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor berikut ini.
Berapa Biaya Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan?
Setiap kendaraan memiliki biaya perpanjangan STNK yang berbeda. Namun, menurut laman Daihatsu, secara umum bisa diketahui berapa gambaran besaran biayanya.
- Biaya perpanjangan STNK serta ganti plat kendaraan untuk roda 4 kurang lebih Rp 200 ribu
- Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan untuk roda 2 dan 3: Kurang lebih Rp 100.000
- Biaya pengesahan STNK dan plat nomor kendaraan: Rp 50.000/tahun
- Biaya pengecekan fisik kendaraan: Rp 10.000 sampai Rp 20.000 pe kendaraan
- Biaya plat kendaraan: Rp 10.000-Rp 100.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Itulah rincian kisaran biaya untuk perpanjangan STNK, ganti plat hingga SWDKLLJ. Biaya tersebut bisa berbeda-beda tergantung cc hingga tahun keluaran kendaraan.
Mengutip laman Auto2000, SWDKLLJ merupakan sumbangan yang menjadi pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Syarat Perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan
Setelah mengetahui kisaran biayanya, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan syarat perpanjangan STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan.
Menurut laman CNN Indonesia, berikut dokumen yang harus disiapkan.
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
- Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
- Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Cara memperpanjang STNK bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat atau secara online. Perhatikan langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan via Online
- Download aplikasi Samsat Online Nasional di ponsel melalui Play Store atau App Store.
- Setelah terdownload, buka aplikasi Samsat Online
- Pilih menu ‘Login” untuk lakukan pendaftaran data diri.
- Isi data diri dan informasi mengenai kendaraan bermotor yang dimiliki.
- Kamu akan mendapatkan kode pembayaran biaya perpanjang STNK 5 tahunan.
- Lakukan proses pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera dengan pilihan metode pembayaran yang disediakan.
- Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Perlu diketahui, masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari terhitung dari tanggal pengiriman email.
- Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim berdasarkan dengan alamat domisili yang didaftarkan dalam kurun waktu satu minggu.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
via Kantor Samsat
- Kunjungi kantor Samsat daerah terdekat dari domisilimu. Bawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
- Daftarkan kendaraan untuk dicek kondisi fisiknya
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir perpanjangan STNK
- Berikan berkas-berkas ke pos loket progresif
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang ditentukan
- Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Itulah informasi mengenai biaya perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan. Semoga artikel ini membantumu ya.
(elk/inf)
Tinggalkan Balasan