Jakarta

Korlantas rupanya sudah mulai menerapkan BPKB elektronik. Saat ini baru ada dua Polda yang menerapkan BPKB elektronik.

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) elektronik rupanya sudah mulai diberlakukan. Namun, belum semua Polda menerapkan BPKB elektronik ini. Adapun keberadaan BPKB elektronik ini lebih sederhana dan mudah. BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.

Ini akan menjadi seperti paspor elektronik. Di dalamnya berisi identitas pemilik kendaraan dengan lengkap. Pun proses pembelian kendaraan bakal lebih cepat dengan sistem BPKB elektronik tersebut. Saat ini, BPKB elektronik baru diterapkan di dua Polda yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Sumut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Arsip digital dan BPKB elektronik tahun ini kita sudah mulai terapkan di Polda Metro dan di Polda Sumut, ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” kata Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji dikutip laman Korlantas Polri.

Penerapan BPKB elektronik juga akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang harus memakan waktu berbulan-bulan.

Sumardji saat dikonfirmasi detikOto mengatakan BPKB elektronik ini masih dalam tahap uji coba.

“Baru akan diuji coba di 2 Polda,” tegas Sumardji saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).

Di dalam BPKB elektronik itu sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone. Soal biaya, sebagaimana diungkap Sumardji bakal ada penyesuaian. Saat ini, biaya penerbitan BPKB baru masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.

Di situ tertulis biaya penerbitan BPKB maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga. Sementara untuk kendaraan roda empat, biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sebesar Rp 375 ribu.

(dry/rgr)



Source link