Land Cruiser Digeber 127 km/jam saat Hantam Truk, Segini Batas Kecepatan di Tol
Jakarta –
Land Cruiser yang dikemudikan owner Pallubasa Serigala dipacu 127 km/jam saat hantam truk. Kecepatan itu melebihi batas yang ditentukan. Segini batas kecepatan di tol.
Polisi mengungkap hasil investigasi dari kecelakaan maut yang dialami pemilik rumah makan Pallubasa Serigala. Dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Layang Reformasi, Makassar, Land Cruiser VX-R itu menghantam bagian belakang truk hingga menewaskan istri dan anaknya.
Rupanya saat kejadian, SUV bongsor tersebut dipacu dengan kecepatan tinggi melebihi batas. Kasatlantas Polrestabes Makassar, Komisaris Mamat Rahmat, mengungkap dari hasil Traffic Accident Analysis, Land Cruiser itu dipacu dengan kecepatan 127,3 km/jam. Sementara truk kontainer sedang melaju dengan kecepatan 40,1 km/jam. Polisi juga menyebut alasan di balik pengemudi memacu kecepatan melebihi batas karena buru-buru hendak mengantar saudaranya.
“Untuk (kecepatan) mobil boks adalah 40,1 kilometer per jam di saat jalan bersamaan. Iya, posisinya (mobil tersangka dan truk kontainer) sama-sama satu arah dari arah selatan ke utara,” katanya dikutip detikSulsel.
Batas Kecepatan di Tol
Kecepatan itu jelas melebihi batas yang ditetapkan. Tercantum dalam Pasal 21 ayat UU no.22 tahun 2009, batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan. Aturan itu didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Khusus untuk jalan bebas hambatan batas kecepatan paling rendah ditetapkan dengan batas absolut 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Penetapan batas kecepatan itu tak sembarangan, melainkan sudah memperhitungkan berbagai faktor seperti frekuensi kecelakaan, fatalitas, kondisi permukaan jalan, serta usulan masyarakat.
Sedangkan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
“Lajur kanan untuk mendahului sesuai dengan peraturan menteri perhubungan ada batas maksimal dan minimal. Yang sebelah kanan itu 80 (kilometer per jam) batas maksimal dan kemudian lajur kiri maksimal 60 kilometer per jam,” jelasnya.
Kecepatan Mobil Tanggung Jawab Pengemudi
Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, urusan menginjak pedal gas sejatinya tak bisa sembarangan. Ada keterampilan yang harus dikuasai pengemudi. Salah-salah, kecelakaan tak terhindarkan.
“Sehingga ada yang pelan dan ada yang kencang, di sini potensi kecelakaan besar kemungkinan terjadi akibat perbedaan keselarasan arus. Dengan berzigzag pun tidak menutupi kekurangan karena ada gangguan keseimbangan mobil yang lebih besar,” ungkap Sony saat dihubungi detikOto, Sabtu (12/10/2024).
Soal kecepatan kendaraan, tentu menjadi tanggung jawab pengemudi. Pengemudi harus paham ada risiko bahaya mengintai saat mengemudikan mobil melebihi batas kecepatan.
“Aerodinamis mobil SUV memang nggak sebaik mobil sedan, tapi masalah di kecepatan tinggi kan bukan keseimbangan kendaraannya aja, ada juga faktor rem dan kontrol emosi yang hrs diperhatikan,” ujarnya.
“Tetap masalahnya ada di pengemudi, karena mobil apapun risiko bahayanya besar jika dipacu pada kecepatan tinggi jika pengemudinya tidak kompeten,” pungkas Sony.
(dry/din)
Tinggalkan Balasan