KPU Jatim masih mendalami konsekuensi keputusan Bawaslu terhadap pencalonan anggota DPD RI Kondan Kusumanin Ayu yang dinilai patut dipertanyakan. Tak hanya mempertimbangkannya, KPU Jatim juga menegaskan masih berdiskusi dengan KPU RI setelah ada keputusan Bawaslu. Hal tersebut diumumkan dan dikonfirmasi pada Selasa (21 Mei 2024) oleh Direktur Jenderal Bidang Penerapan Teknologi KPU Jatim, Choirul Umam.

KPU Jatim tak mau berspekulasi soal tindak lanjut putusan Bawaslu. Umam enggan berspekulasi apakah aborsi bisa dilakukan. Sebab persoalan ini masih menunggu instruksi dari KPU Indonesia. Umam berkata, ”Saya tidak bisa berkomentar sampai hasil konsultasi diketahui.”

Bawaslu Jatim sebelumnya diberitakan memutuskan mengangkat anggota DPD menggantikan Kondan Kusumaning Ayu, namun terbukti melanggar aturan. Sebab, saat menjadi calon DPD daerah pemilihan Jawa Timur, Kondan masih tercatat sebagai ahli anggota DPD-RI Evi Zainal Abidin.

Keputusan mengenai Bawaslu Jawa Timur dikeluarkan pada Senin (20 Mei 2024). Baru-baru ini, gugatan telah diajukan atas dugaan kejahatan administratif selama acara maraton. Proses ini terjadi setelah Jaringan Demokrasi Jawa Timur (JaDI) melaporkan dugaan pelanggaran yang mengatasnamakan Kondan sebagai pemantau pemilu.

Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, penunjukan Kondan dinilai melanggar aturan karena proses hukum yang panjang. Oleh karena itu, dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pihak yang dituduh atas nama Kondan melakukan pelanggaran, kata Rusmi.

Pak Rusumi mengatakan pada prinsipnya semua calon anggota DPR RI, DPRD dan DPD harus mengundurkan diri jika menjadi pegawai atau profesional pada lembaga yang bersumber dari keuangan negara baik APBN maupun APBD . Sementara itu, Bawaslu dalam persidangan menegaskan Kondan masih berstatus kolaborator dengan anggota DPD Evi Zainal Abidin.

Hal itu terungkap dari keterangan Sekjen DPD RI yang hadir sebagai saksi dalam kejadian beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, Direktur Hukum DPD menjelaskan bahwa benar saudara Pak Condan masih berstatus pegawai dan menerima gaji hingga Mei 2024, ā€¯ujarnya.

Menurut Rusumi, berdasarkan fakta perkara pengadilan yang digelar Bawaslu Jatim, Kondan dinilai melanggar ketentuan Pasal 182(K) UU Pemilu. Pasca keputusan tersebut, Bawaslu Jatim memerintahkan KPU Jatim mengambil tindakan lanjutan.