Menteri di Kabinet Merah Putih Pakai Mobil Dinas Apa?
Jakarta –
Setiap menteri mendapatkan jatah mobil dinas. Lalu apa mobil dinas yang didapat menteri Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto?
Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah menteri yang bakal membantunya di Kabinet Merah Putih. Menjabat sebagai menteri, tentu akan ada sejumlah fasilitas yang didapat. Salah satunya adalah kendaraan dinas.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.
“Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), ditanggung oleh Negara,” demikian bunyi aturannya.
Menyoal mobil dinas menteri, spesifikasinya tak sembarangan. Aturan soal mobil dinas menteri itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.
Spesifikasi Mobil Dinas Menteri
Di situ tertulis, menteri dan yang setingkat mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A. Adapun kendaraan yang masuk kriteria kualifikasi A sebagai berikut:
1. Sedan, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder
2. SUV/MPV, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder
Menteri dan pejabat setingkat diketahui mendapat jatah maksimum dua unit mobil dinas dengan kualifikasi A tersebut.
Bicara soal mobil dinas menteri di bawah Presiden Prabowo Subianto belum diketahui dengan pasti. Dalam penelusuran detikOto di laman Layanan Pengadaan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tak ada pengadaan untuk kendaraan dinas menteri.
Untuk diketahui, sebelumnya para menteri di era kepemimpinan Joko Widodo menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang tak dijual untuk umum. Mobil tersebut telah digunakan para menteri dan pejabat setingkat sejak tahun 2019 menggantikan Toyota Crown Royal Saloon. Kala itu, anggaran APBN 2019 sebesar Rp 152.540.300.000 disiapkan untuk penyediaan mobil menteri dan pejabat setingkat menteri.
Pemilihan mobil dinas baru dilakukan melalui mekanisme tender umum dengan menggunakan sistem LPSE atau online. Prosesnya juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Hingga akhirnya terpilih PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenang untuk menyediakan 101 unit kendaraan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid yang digunakan untuk para menteri anggota kabinet dan pejabat tinggi lainnya.
(dry/rgr)
Tinggalkan Balasan