Jakarta

Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menteri sampai pejabat eselon I untuk tidak menggunakan mobil impor. Menteri dan sejumlah pejabat tersebut diminta untuk menggunakan kendaraan buatan Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengungkapkan, mulai minggu depan dia akan mengganti mobil dinas dari Alphard menjadi buatan PT Pindad. Sebabnya, Prabowo meminta untuk menggunakan mobil buatan dalam negeri.

“Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad karena Pak Prabowo sudah bilang minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sampai sama menteri, luar biasa,” kata Anggito dikutip detikFinance.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil lokal tersebut mungkin mengarah kepada Maung MV3 buatan PT Pindad. Sebab, belum ada merek nasional lainnya yang menyajikan mobil penumpang. Merek lokal lain, seperti Esemka, saat ini baru memiliki mobil komersial, bukan mobil penumpang.

Diketahui, Pindad Maung MV3 merupakan sebuah SUV dengan mesin turbo diesel 2.200 cc. Mobil itu bisa digeber hingga kecepatan aman 100 km/jam dan memiliki jarak tempuh sampai 500 km.

Saat ini, Maung MV3 ada beberapa versi. Ada Maung MV3 Tangguh dengan atap terbuka, dapat mengangkut 4 orang dan memiliki 5 pintu yang dapat diakses yakni 4 pintu samping dan 1 pintu belakang. Ada juga Maung MV3 Komando yang dilengkapi dengan atap hard top, dan Maung MV3 Jelajah yang dilengkapi dengan atap soft top.

Khusus kendaraan dinas pejabat, sebenarnya sudah ada standarnya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Merujuk pada aturan itu, menteri dan pejabat yang setingkat mendapat jumlah maksimal 2 unit kendaraan sedan dan/atau SUV atau MPV dengan kelas maksimum Kualifikasi A. Sedangkan wakil menteri mendapat jatah satu unit sedan atau SUV/MPV maksimum Kualifikasi A. Kualifikasi A berarti Sedan, SUV, atau MPV dengan mesin 3.500 cc 6 silinder.

Untuk pejabat Eselon IA dan yang setingkat mendapat jatah satu unit sedan atau SUV dengan kelas maksimum Kualifikasi B. Kualifikasi B berarti sedan 2.500 cc empat silinder atau SUV 3.000 cc 6 silinder.

Untuk pejabat Eselon IB dan yang setingkat mendapat jatah satu unit sedan atau SUV dengan kelas maksimum Kualifikasi C. Kualifikasi C berarti sedan 2.000 cc empat silinder atau SUV 2.500 cc 4 silinder.

Berdasarkan aturan itu, berarti menteri, wakil menteri, serta pejabat eselon I bisa saja mendapatkan jatah mobil dinas berupa Maung MV3 buatan PT Pindad. Maung MV3 masuk ke dalam kategori SUV dengan mesin 2.200 cc.

(rgr/din)



SLOT GACOR