Jakarta

Sesuai aturannya, setiap menteri atau pejabat setingkat menteri beserta wakil menteri berhak mendapatkan mobil dinas. Kebutuhan mobil dinas untuk menteri di Kabinet Merah Putih kemungkinan akan bertambah banyak, Sebab, jumlah menteri dan wakil menteri juga bertambah.

Di Kabinet Merah Putih, setidaknya ada 53 menteri dan pejabat setingkat menteri serta 56 wakil menteri. Hal ini bertambah banyak dari Kabinet Indonesia Maju sebelumnya yang berjumlah 34 menteri dan 18 wakil menteri.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), ditanggung oleh Negara,” demikian bunyi aturannya.

Khusus kendaraan dinas, ada aturannya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.

Di situ tertulis, menteri dan yang setingkat mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A. Adapun kendaraan yang masuk kriteria kualifikasi A sebagai berikut:

1. Sedan, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder
2. SUV/MPV, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder

Dalam aturan itu, menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimum dua unit mobil dinas dengan kualifikasi A tersebut. Sedangkan wakil menteri mendapat jatah satu unit mobil dinas dengan kualifikasi A.

Jika menyediakan satu unit mobil dinas saja per orang menteri, pejabat setingkat menteri dan wakil menteri, maka jumlah kendaraan dinas yang dibutuhkan mencapai 109 unit. Namun, kalau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 di mana menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal 2 unit mobil dinas dan wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas, maka jumlah kendaraan yang dibutuhkan mencapai 162 unit.

Belum diketahui mobil dinas apa yang akan digunakan para menteri dan wakil menteri. Sekadar informasi, di Kabinet Indonesia Maju sebelumnya, para pejabat itu mendapat jatah mobil dinas berupa Toyota Crown 2.5 HV G-Executive yang tak dijual untuk umum. Meski begitu, para menteri tidak diwajibkan menggunakan kendaraan dinas. Banyak juga menteri yang lebih memilih menggunakan mobil pribadinya seperti Alphard bahkan hingga Lexus.

(rgr/dry)



Source link