Gambar : DPRD Kota Batam resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan, Rabu (21/10/2026).
AMSNews.id | Batam – DPRD Kota Batam resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan, Rabu (21/10/2026). Regulasi tersebut disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, juru bicara Pansus, Ir. H. Suyanto, menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan Ranperda.
Pansus memandang aturan sebelumnya perlu diperbarui guna menjawab berbagai tantangan pengelolaan sampah, terutama seiring meningkatnya jumlah penduduk serta perkembangan kawasan permukiman, industri, perdagangan, dan pariwisata di Kota Batam.
Dalam laporannya, Pansus menekankan bahwa persoalan sampah tidak cukup diselesaikan hanya melalui pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Diperlukan sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi dengan mengutamakan pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, penggunaan teknologi, serta partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.
“Orientasi kebijakan harus bergeser dari sekadar memindahkan sampah menjadi mengurangi sampah; dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan yang terpadu,” demikian penegasan dalam laporan Pansus.
Sejumlah aspek strategis turut menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda, di antaranya pengelolaan sampah sesuai karakteristik kawasan, pengembangan bank sampah, penerapan ekonomi sirkular, pemanfaatan sampah menjadi energi (waste to energy), penguatan kelembagaan, kerja sama dengan pihak ketiga, hingga peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
Pansus juga menjelaskan bahwa rancangan yang sebelumnya disusun sebagai perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 akhirnya disepakati menjadi Perda baru tentang Pengelolaan Sampah yang sekaligus mencabut aturan lama. Rancangan regulasi tersebut memuat 23 bab dan 95 pasal.
Setelah laporan Pansus disampaikan, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan anggota Dewan yang mengikuti rapat paripurna.
“Apakah saudara-saudara dapat menyetujui Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah ditetapkan menjadi Perda?” tanya Kamaluddin.
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD yang hadir. Kamaluddin kemudian mengetok palu satu kali sebagai tanda disetujuinya Ranperda tersebut.
Wali Kota Batam Tekankan Pengelolaan Sampah Terpadu
Usai pengambilan keputusan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap persetujuan Ranperda tersebut.
Amsakar mengapresiasi DPRD Kota Batam, khususnya Pansus, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
Menurutnya, pengelolaan sampah menjadi salah satu tantangan pembangunan Kota Batam yang membutuhkan penanganan secara serius, terencana, dan berkelanjutan.
“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir,” ujar Amsakar.
Ia menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut mengatur sejumlah kebijakan penting, termasuk memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, dunia usaha, serta masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah akan mendorong pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, memperkuat pengembangan ekonomi sirkular, meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha, serta mengoptimalkan potensi pemanfaatan sampah menjadi energi.
Amsakar menilai sampah tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga memiliki potensi ekonomi apabila dikelola dengan teknologi dan sistem yang tepat.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah,” tegasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengubah kebiasaan dalam menangani sampah, sekaligus meningkatkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Amsakar berharap regulasi tersebut menjadi landasan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan demi menciptakan Batam yang bersih, sehat, nyaman, serta berwawasan lingkungan.
Setelah penyampaian tanggapan Wali Kota, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam.
Ranperda Akan Diproses untuk Registrasi ke Gubernur Kepri
Menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD akan segera meneruskan hasil persetujuan bersama tersebut kepada Pemerintah Kota Batam untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Selanjutnya, Ranperda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Batam akan dikoordinasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor registrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui pembaruan aturan ini, Pemerintah Kota Batam diharapkan mampu menerapkan pola pengelolaan sampah yang tidak lagi bertumpu pada pengangkutan dan pembuangan semata, melainkan mengedepankan pengurangan sampah, pemanfaatan kembali, pengolahan berbasis teknologi, serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola persampahan dan menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam. (*)
duniapermainan.id