Gambar : Ernila, Konsumen Mobil Nissan New Livina VL AT bernomor Polisi BP 1687 AQ oleh Pihak Buana Finance TBK.
AMSNews.id | Batam – Penarikan satu unit mobil Nissan New Livina VL AT bernomor polisi BP 1687 AQ oleh pihak PT Buana Finance Tbk Cabang Batam menuai keberatan dari konsumen. Pasalnya, kendaraan tersebut disebut dibawa oleh petugas penagihan dengan alasan hendak melakukan pemeriksaan mesin, sementara keterlambatan pembayaran angsuran baru mencapai satu bulan lima hari.
Peristiwa yang terjadi pada 3 Juni 2026 itu dialami Ernila Diana Nasution, konsumen perusahaan pembiayaan yang berkantor di kawasan Ruko Anggrek Mas 2, Jalan Jenderal Sudirman, Batam Kota, Kepulauan Riau.
Menurut penuturan Ernila, penarikan kendaraan tersebut berlangsung dengan cara yang dinilainya tidak transparan. Ia mengaku didatangi dua orang yang disebut sebagai petugas penagihan atau debt collector.
Keduanya diduga meminta kunci kendaraan dengan alasan hendak memeriksa kondisi mesin mobil. Namun, setelah kunci diserahkan, kendaraan justru dibawa pergi.
“Mereka berpura-pura meminjam kunci mobil untuk mengecek mesin, tetapi kendaraan malah dibawa,” ungkap Ernila saat menceritakan kejadian yang dialaminya.
Ernila mempertanyakan cara penarikan tersebut, terlebih tunggakan pembayaran angsuran yang diakuinya baru berlangsung sekitar satu bulan lima hari.
Berniat Bayar Tunggakan, Konsumen Diminta Lunasi Rp169 Juta
Persoalan tidak berhenti setelah kendaraan dibawa petugas. Ernila bersama suaminya, Yogi, kemudian mendatangi kantor PT Buana Finance Cabang Batam dengan maksud menyelesaikan tunggakan pembayaran.
Namun, menurut pengakuan konsumen, pihak perusahaan pembiayaan justru meminta penyelesaian seluruh kewajiban kredit dengan nilai mencapai Rp169 juta.
Permintaan pelunasan tersebut menjadi keberatan tersendiri bagi keluarga Ernila. Mereka mempertanyakan mengapa keterlambatan angsuran yang relatif singkat berujung pada penarikan kendaraan dan tuntutan pelunasan seluruh sisa pembiayaan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penagihan, prosedur penarikan kendaraan, serta perlindungan hak konsumen dalam perjanjian pembiayaan.

Gambar : Rekanan Redaksi saat melakukan konfirmasi ke pihak PT Buana Finance TBK melalui Muklis sebagai Admin Head dan Fatwa sebagai Colletion Head di kantor Buana Finance TBK.
Buana Finance Bantah Langgar Prosedur, Sebut Penarikan Sesuai SOP
Menindaklanjuti keluhan konsumen, redaksi AMSNews.id melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PT Buana Finance Tbk Cabang Batam pada Kamis (22/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan diwakili Muklis selaku Admin Head dan Fatwa selaku Collection Head.
Keduanya memberikan penjelasan mengenai proses penarikan kendaraan, kewajiban pelunasan, hingga upaya penyelesaian yang disebut telah ditawarkan kepada konsumen.
Pihak Buana Finance menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan telah dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Menurut penjelasan mereka, tindakan penarikan dilakukan setelah perusahaan menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Teguran Terakhir (ST), tetapi belum memperoleh penyelesaian kewajiban dari debitur.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa penanganan terhadap debitur yang menunggak dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan, bergantung pada tahapan penagihan dan ketentuan pembiayaan yang berlaku.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum secara khusus menjawab tudingan konsumen mengenai dugaan penggunaan alasan pemeriksaan mesin saat petugas mengambil kendaraan.
Dari Rp169 Juta Turun Menjadi Rp136 Juta
Terkait permintaan pelunasan sebesar Rp169 juta, pihak Buana Finance menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan perhitungan kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan, termasuk komponen bunga dan denda.
Namun, perusahaan mengklaim telah menawarkan keringanan kepada konsumen dengan menghapus komponen bunga sehingga nilai yang diminta turun menjadi Rp136 juta, yang disebut sebagai sisa pokok utang.
Menurut pihak perusahaan, sejumlah proses negosiasi telah dilakukan untuk mencari penyelesaian.
Buana Finance menyatakan bahwa penurunan nilai pelunasan tersebut merupakan bentuk kebijakan keringanan bagi debitur.
Kendati demikian, perusahaan menyebut penyelesaian pembayaran belum terealisasi sebagaimana hasil negosiasi yang sebelumnya dibicarakan.
Buana Finance Klaim Telah Laporkan Persoalan ke OJK
Selain menjelaskan prosedur penarikan dan perhitungan kewajiban, pihak Buana Finance menyampaikan bahwa penanganan persoalan konsumen tersebut telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan mengklaim proses komunikasi, surat-menyurat, serta langkah penyelesaian yang ditempuh telah disampaikan kepada otoritas terkait dan debitur.
Buana Finance juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan mengacu pada ketentuan internal perusahaan dan regulasi pembiayaan yang berlaku.
Meski demikian, klaim kepatuhan tersebut masih memerlukan pencermatan lebih lanjut, khususnya terkait tata cara pengambilan kendaraan, pemberian surat peringatan, serta mekanisme penyelesaian apabila konsumen menyatakan keberatan.
Prosedur Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan
Perselisihan antara Ernila dan Buana Finance ini tidak semata berkaitan dengan keterlambatan pembayaran angsuran, tetapi juga menyangkut cara pelaksanaan penarikan objek jaminan fidusia.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia mendapat penegasan terkait kondisi ketika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.
Dalam kondisi tersebut, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum sebagaimana ditentukan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, keberadaan surat peringatan maupun ketentuan dalam perjanjian pembiayaan tidak serta-merta membenarkan setiap cara pengambilan kendaraan, terutama apabila terdapat perselisihan mengenai penyerahan objek jaminan.
Dalam kasus Ernila, sejumlah hal masih memerlukan kejelasan, termasuk apakah penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela, bagaimana proses komunikasi petugas di lapangan, serta apakah seluruh tahapan penarikan telah memenuhi ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penggunaan dalih pemeriksaan mesin masih bersumber dari pengakuan konsumen dan belum dapat dipastikan secara independen.
Sementara itu, pihak Buana Finance tetap menyatakan bahwa tindakan perusahaan telah sesuai prosedur dan sejumlah upaya penyelesaian telah ditawarkan.
AMSNews.id akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk meminta penjelasan otoritas terkait mengenai prosedur penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan serta mekanisme perlindungan konsumen
duniapermainan.id