Gambar : Akademisi sekaligus praktisi hukum, Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL.
AMSNews.id | Batam – Akademisi sekaligus praktisi hukum, Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL., dipercaya memimpin kepengurusan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) Provinsi Kepulauan Riau untuk masa bakti 2026–2031.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Nasional Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (PPNAS-APDHI) Nomor 01/SK-APDHI Tahun 2026 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Pimpinan Pengurus Pusat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Surat keputusan yang ditetapkan di Bandung pada 4 September 2026 itu menjadi dasar pembentukan kepengurusan APDHI di Kepulauan Riau untuk lima tahun mendatang.
Terpilihnya Alwan diharapkan membawa semangat baru dalam memperkuat peran akademisi dan praktisi hukum, khususnya dalam menghasilkan pemikiran serta kajian yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Alwan dikenal aktif dalam dunia pendidikan tinggi maupun praktik hukum. Saat ini, ia mengemban amanah sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA). Selain menjadi dosen dan ahli hukum pidana, ia juga menjalankan profesi sebagai advokat.
Pengalaman tersebut diharapkan menjadi bekal dalam membangun APDHI sebagai organisasi yang tidak hanya berorientasi pada pengembangan keilmuan, tetapi juga mampu merespons berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Kepada redaksi, Jumat (23/10/2026), Alwan menegaskan pentingnya menghadirkan ilmu hukum yang dapat dirasakan manfaatnya secara nyata.
“Bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum, ilmu hukum tidak cukup berhenti pada ruang kuliah, penelitian, ataupun argumentasi di ruang sidang. Ilmu hukum harus mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, memperkuat kepastian hukum, dan mendorong terwujudnya keadilan,” ujar Alwan.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan agar keberadaan organisasi profesi dan akademisi hukum dapat menjadi jembatan antara pengembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, dan praktik penegakan hukum.
Berdasarkan susunan kepengurusan yang tercantum dalam surat keputusan, Alwan Hadiyanto akan didampingi Assoc. Prof. Dr. Fadlan, S.H., M.H., sebagai Sekretaris Jenderal dan Dr. Pristika Handayani, S.H., M.H., sebagai Bendahara Umum.
Sementara itu, posisi Dewan Pengawas dipercayakan kepada Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.H., bersama Prof. Dr. Triono Edy, S.H., M.Hum.
Adapun jajaran Dewan Pembina diisi Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., Prof. Dr. Suryo Respationo, S.H., M.H., serta Prof. Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., MCL., Ph.D.
Untuk mendukung jalannya organisasi, kepengurusan APDHI juga memiliki sejumlah departemen dengan fokus kerja yang berbeda.
Bidang-bidang tersebut antara lain penelitian dan pengembangan hukum, advokasi dan sosialisasi hukum serta hak asasi manusia, hubungan antarlembaga, maritim dan investasi, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perdagangan, hingga pengembangan keahlian hukum dan pemberian keterangan ahli.
Keberadaan berbagai departemen tersebut diharapkan mampu memperluas kontribusi APDHI dalam memberikan pandangan akademis terhadap persoalan hukum, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Penetapan Alwan Hadiyanto sebagai pimpinan APDHI Kepri mendapat ucapan selamat dari Jonrius Sinurat, S.H., yang merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kota Batam.
Jonrius, yang juga menjabat Direktur PT Siber Mandiri Sukses sekaligus Pemimpin Umum media online JejakSiber.com, menyampaikan harapannya agar kepengurusan baru mampu menjalankan amanah organisasi secara profesional dan berintegritas.
“Selamat kepada Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL. selaku Ketua Umum, serta seluruh jajaran pengurus APDHI yang telah ditetapkan. Semoga amanah ini dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian, serta mampu menghadirkan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan penegakan keadilan,” ungkap Jonrius.
Menurutnya, organisasi yang menghimpun para akademisi dengan kompetensi di bidang hukum memiliki peluang besar untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam memperbaiki kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Ia menilai, hasil penelitian dan kajian para ahli hukum semestinya tidak hanya menjadi bahan diskusi akademik, tetapi juga dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Harapan kami, APDHI dapat menjadi wadah yang produktif untuk melahirkan gagasan hukum yang kritis, objektif, dan solutif. Integritas keilmuan harus berjalan seiring dengan keberanian menyampaikan kebenaran dan komitmen terhadap keadilan,” tegasnya.
Jonrius juga berharap kepengurusan APDHI dapat membangun komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan, pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, serta elemen masyarakat sipil.
Kolaborasi tersebut dinilai penting agar gagasan dan rekomendasi hukum yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Dengan terbentuknya kepengurusan periode 2026–2031, APDHI Kepri diharapkan mampu menerjemahkan berbagai program organisasi menjadi kegiatan yang bermanfaat dan dapat diukur hasilnya.
Penguatan penelitian, penyuluhan hukum, diskusi ilmiah, hingga penyampaian pandangan akademis terhadap persoalan hukum menjadi sejumlah ruang kontribusi yang dapat dikembangkan.
Di tengah semakin kompleksnya persoalan hukum, keberadaan akademisi dan praktisi yang memiliki kompetensi serta independensi dinilai penting untuk menghadirkan pandangan yang objektif dan berbasis keilmuan.
Kepemimpinan Alwan Hadiyanto bersama jajaran pengurus APDHI Kepri kini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut melalui program kerja yang konkret, sekaligus memperkuat peran organisasi dalam mendukung kepastian hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
duniapermainan.id