INIBERITA.id, BANJARMASIN – Inspektorat Kota Banjarmasin menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pelanggaran etika aparatur sipil negara (ASN), hingga hambatan dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Inspektur Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah, mengungkapkan bahwa laporan mengenai dugaan praktik korupsi tersebut baru-baru ini diterima pihaknya. Namun, berdasarkan pengaduan yang masuk, persoalan etika ASN dan hambatan pelayanan publik masih menjadi laporan yang paling banyak disampaikan masyarakat.
“Sejauh ini, laporan terkait etika ASN dan hambatan pelayanan yang banyak masuk,” ujar Rabiatul di sela-sela kegiatan Public Hearing Standar Pelayanan dan Sosialisasi Integritas Kelola Pencegahan Korupsi, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, setiap pengaduan yang diterima Inspektorat ditangani sesuai dengan jenis dan karakteristik permasalahannya. Untuk laporan mengenai hambatan pelayanan publik, proses tindak lanjut dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari.
Sementara itu, laporan yang berkaitan dengan dugaan korupsi memerlukan penanganan lebih mendalam melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, mulai dari audit pendahuluan hingga audit investigasi.
Menurut Rabiatul, audit investigasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melalui mekanisme pengawasan berjenjang. Proses tersebut melibatkan supervisi dari tingkat provinsi guna memastikan penanganan laporan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Audit investigasi ini juga tidak serta-merta kami yang mengambil keputusan. Harus melewati supervisi dari tingkat provinsi,” ungkapnya.
Setelah tahapan tersebut, proses penanganan dilanjutkan dengan supervisi atau koordinasi yang berkaitan dengan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melalui mekanisme pengawasan berlapis tersebut, Inspektorat berupaya memastikan setiap proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dilakukan secara objektif, berdasarkan hasil pemeriksaan, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Keterbukaan Standar Pelayanan Jadi Perhatian
Selain menangani pengaduan masyarakat, Inspektorat Kota Banjarmasin juga mendorong peningkatan keterbukaan informasi mengenai standar pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, serta jangka waktu penyelesaian setiap layanan pemerintah.
Rabiatul menegaskan bahwa setiap perangkat daerah perlu memublikasikan standar pelayanan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat. Informasi tersebut mencakup jenis layanan, persyaratan administrasi, ketentuan yang harus dipenuhi, hingga estimasi waktu penyelesaian.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Dengan tersedianya informasi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajibannya ketika mengakses layanan pemerintah. Masyarakat juga memiliki dasar untuk menilai apakah pelayanan yang diterima telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
“Dan dapat ikut mengontrol apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan,” katanya.
Sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Banjarmasin berupaya memberikan contoh penerapan keterbukaan standar pelayanan. Rabiatul berharap langkah tersebut dapat diikuti seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Ia juga memastikan bahwa pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal digital tetap diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penanganan pengaduan tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk mengidentifikasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
KPK Tekankan Peran Masyarakat dan Integritas ASN
Sementara itu, Penyuluh Antikorupsi Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johana Lanjar Wibowo, menegaskan bahwa pencegahan korupsi dalam pelayanan publik membutuhkan keterlibatan masyarakat sekaligus komitmen kuat dari aparatur negara.
Menurut Johana, terdapat dua hal utama yang perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pertama, masyarakat diharapkan tidak memberikan sesuatu atau melakukan tindakan yang dapat memengaruhi aparatur negara maupun pihak yang memiliki kewenangan demi memperoleh kemudahan dalam pelayanan.
“Pertama, agar masyarakat tidak berusaha menggoda aparatur negara atau pemegang kepentingan dalam urusan pelayanan publik,” ujarnya.
Kedua, penguatan integritas aparatur negara harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan integritas dan pendidikan antikorupsi. Upaya tersebut dinilai penting untuk membangun kesadaran ASN agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Johana menekankan bahwa pembekalan tersebut diperlukan agar aparatur negara mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Dengan demikian, dalam melayani masyarakat, aparatur negara terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya.
Penerimaan pengaduan masyarakat, pengawasan berjenjang, keterbukaan standar pelayanan, serta penguatan pendidikan antikorupsi menjadi bagian penting dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Banjarmasin. (silvi/iniberita).
Views: 664
duniapermainan.id