BATAM – wajahbatam.id — Tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada Hazmi dalam sebuah hubungan kerja sama perdagangan ikan memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana sebenarnya konstruksi hubungan hukum antara pihak pemberi dan penerima modal.
Penerima modal menyatakan hubungan tersebut bukan transaksi satu kali, melainkan kerja sama yang telah berjalan sekitar delapan bulan, dengan penyerahan dana secara bertahap dan mekanisme pengembalian serta bagi hasil yang menurutnya telah dipahami dan dijalankan para pihak.
Di sisi lain, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tuduhan penipuan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hubungan tersebut sejak awal merupakan investasi, kerja sama bagi hasil, pinjam-meminjam, atau hubungan hukum lain yang kemudian mengalami perselisihan dalam pelaksanaannya?
Pengacara Nasrul LB, S.H., M.H. yang mendampingi kliennya Hazmi mempertanyakan konstruksi hukum perkara tersebut. Menurut keterangannya, kasus ini belum memiliki status hukum yang jelas antara para pihak.
Ia juga menjelaskan bahwa kliennya merupakan orang yang tidak memahami hukum secara mendalam sehingga hubungan dan transaksi yang berlangsung perlu dilihat berdasarkan fakta sebenarnya, bukan semata-mata dari istilah yang kemudian digunakan setelah muncul perselisihan.
Pertanyaan hukum yang menjadi penting adalah: apa sebenarnya hubungan hukum para pihak sejak awal dan apakah seluruh transaksi yang berlangsung selama delapan bulan dapat dikategorikan sebagai suatu rangkaian kerja sama investasi/perdagangan atau justru memenuhi unsur tindak pidana?
Bukan Modal Rp1 Miliar Sekaligus
Nasrul juga mengatakan bahwa salah satu angka yang perlu diluruskan adalah munculnya nilai sekitar Rp1 miliar.
Penerima modal menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi perputaran uang masuk dan keluar selama sekitar delapan bulan, bukan berarti terdapat Rp1 miliar yang diberikan sekaligus sebagai modal awal.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap setiap terjadi transaksi pembelian ikan. Nominalnya bervariasi, mulai sekitar Rp2,5 juta hingga Rp20 juta dalam setiap transaksi. hingga perputaran angka tersebut bergulir terus menerus dalam kurun waktu itu.
Dengan demikian, angka akumulasi perputaran tidak serta-merta dapat disamakan dengan jumlah modal yang diterima pada satu waktu.
Bagaimana Sistem 10 Persen Sebenarnya?
Hal lain yang dinilai penting untuk diluruskan juga adalah istilah 10 persen.
Menurut penerima modal, sejak awal mekanisme yang dijalankan adalah bahwa keuntungan atau hasil bagi kerja sama sebesar 10 persen dihitung berdasarkan besarnya modal yang diserahkan untuk satu periode sekitar 10 hari, bukan berdasarkan berapa besar keuntungan yang diperoleh dari penjualan ikan. “Ini sungguh aneh”, ujar Nasrul.
Artinya, angka 10 persen tersebut bukanlah klaim bahwa perdagangan ikan selalu menghasilkan keuntungan bersih sebesar 10 persen.
Sebagai ilustrasi, apabila modal yang diserahkan untuk satu periode adalah Rp10 juta, maka perhitungan 10 persen adalah Rp1 juta berdasarkan modal tersebut. Perhitungan itu tetap menjadi dasar meskipun dalam pelaksanaan transaksi nilai ikan yang dibeli tidak selalu sama dengan jumlah modal.
Misalnya, modal yang menjadi dasar perhitungan sebesar Rp10 juta, tetapi dalam suatu transaksi ikan yang dibeli hanya senilai Rp5 juta. Berdasarkan mekanisme kerja sama yang dijelaskan penerima modal, 10 persen tetap dihitung dari modal Rp10 juta, bukan dari nilai pembelian ikan Rp5 juta dan bukan pula dari keuntungan bersih penjualan ikan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara modal, nilai pembelian ikan, omzet/perputaran uang, dan keuntungan.
Uang yang Belum Diserahkan Tetap Diperhitungkan sebagai Modal
Penerima modal juga menjelaskan bahwa uang hasil transaksi yang belum diserahkan kembali tidak serta-merta dianggap sebagai uang yang hilang atau tidak diperhitungkan.
Dalam sistem yang dijalankan, uang tersebut tetap diperhitungkan sebagai modal yang masuk dalam siklus kerja sama dan menjadi bagian dari dasar perhitungan bagi hasil berikutnya.
Karena itu, pembacaan terhadap seluruh transaksi harus dilakukan secara menyeluruh dengan melihat tanggal penyerahan uang, nilai modal, pembelian ikan, hasil penjualan, uang yang telah dikembalikan, serta uang yang masih berputar dalam kegiatan usaha.
Persoalan Perdata atau Pidana?
Secara hukum, persoalan ini membutuhkan pemisahan yang tegas antara sengketa pelaksanaan perjanjian dan tindak pidana penipuan.
KUHPerdata mengenal syarat sah perjanjian melalui Pasal 1320, sedangkan Pasal 1338 menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Prinsip tersebut menjadi relevan apabila hubungan para pihak memang lahir dari kesepakatan kerja sama yang kemudian dipersoalkan pelaksanaannya.
Sementara itu, aspek pidana harus dinilai berdasarkan unsur tindak pidana yang berlaku. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku, dengan penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Karena itu, Nasrul LB, S.H,. M.H. mengatakan bahwa “label “penipuan” tidak cukup hanya didasarkan pada adanya uang yang belum kembali atau perselisihan mengenai hasil kerja sama. Yang harus diperiksa adalah bagaimana hubungan itu dibentuk sejak awal, apa yang dijanjikan, bagaimana uang digunakan, apakah transaksi benar-benar dilakukan, bagaimana mekanisme bagi hasil dijalankan, serta apakah sejak awal terdapat maksud atau rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur pidana”. ungkapnya.
Pertanyaan yang Kini Perlu Dijawab
Dari rangkaian fakta tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang patut diuji:
- Apa status hubungan hukum para pihak sejak awal: investasi, kerja sama bagi hasil, atau bentuk perjanjian lainnya?
- Apakah terdapat kesepakatan mengenai modal, periode 10 hari dan mekanisme 10 persen?
- Apakah uang benar-benar digunakan dalam transaksi perdagangan ikan sebagaimana disepakati?
- Apakah angka Rp1 miliar merupakan modal atau hanya akumulasi perputaran uang selama delapan bulan?
- Apakah 10 persen merupakan keuntungan yang dijanjikan atas modal atau klaim keuntungan dari penjualan ikan?
- Apakah uang yang belum diserahkan merupakan kewajiban pembayaran, atau masih merupakan modal yang berputar dalam sistem kerja sama?
- Apakah terdapat bukti yang menunjukkan adanya tipu muslihat atau maksud menguntungkan diri secara melawan hukum sejak awal?
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena substansi hubungan hukum tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan istilah yang muncul setelah terjadi perselisihan”, kata Nasrul LB, S.H,. M.H.
Klarifikasi Penerima Modal
Penerima modal pada prinsipnya meminta agar seluruh transaksi diperiksa secara terbuka dan berdasarkan bukti.
Ia menyatakan bahwa kerja sama telah berlangsung selama delapan bulan, uang diserahkan secara bertahap, terdapat transaksi pembelian ikan, dan terdapat mekanisme perhitungan hasil yang telah berjalan.
Dengan demikian, menurut penerima modal Azmi, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat sebagai satu rangkaian transaksi selama delapan bulan, bukan hanya berdasarkan satu nominal atau satu transaksi.
Pertanyaan akhirnya bukan sekadar berapa uang yang berputar, melainkan apa status uang tersebut, apa kesepakatan para pihak, bagaimana mekanisme kerja sama dijalankan, dan apakah terdapat bukti perbuatan pidana sejak awal.
Dari sinilah status hukum perkara tersebut semestinya ditentukan berdasarkan bukti dan konstruksi hukum yang sebenarnya”, ujar Nasrul LB mengakhiri pembicaraan dengan kru wajahbatam.id. (red- AI)
About Author
Post Views: 6
duniapermainan.id