[SALAH] Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai Januari 2027 duniapermainan.id portal berita batam sekupang akurat

Narasi

Akun Tiktok “cpnsinfoid” pada Minggu (18/10/2026) mengunggah video [arsip] yang menampilkan cuplikan video berita Kompas TV. Unggahan disertai narasi:

“KIAMAT GURU HONORER: PER 1 JANUARI 2027, GURU NON-ASN RESMI DILARANG MENGAJAR! Berdasarkan SE Mandikdasmen No. 7/2026, guru honorer negeri dibatasi mengajar hingga 31 Desember 2026 dan tak bisa lagi mengajar per 1 Januari 2027”

Per Minggu (25/10/2026) video itu mendapatkan 18.000-an tanda suka, menuai 1.500-an komentar, dan hampir 8.000 kali dibagikan oleh pengguna Tiktok lainnya.

Penjelasan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan gambar tangkapan layar video tersebut melalui Google Lens. Hasilnya ditemukan video serupa pada kanal Youtube milik “KompasTV Jember” berjudul “KIAMAT GURU HONORER! Mulai 2027 Tak Bisa Mengajar Lagi, Ribuan Guru Menangis” yang tayang pada Jumat (13/5/2026). 

Dalam video aslinya kebijakan penghapusan guru honorer mulai 1 Januari 2027 mengacu pada SE Mandikdasmen Nomor 7/2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan. Kebijakan itu menyebabkan ribuan guru non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun terancam kehilangan pekerjaan di tengah kebutuhan guru nasional yang masih tinggi.

Walau demikian Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membantah narasi tersebut. Kemendikdasmen memastikan, SE Mandikdasmen Nomor 7/2026 tidak memuat larangan mengajar bagi guru honorer. SE tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi Pemda untuk mempekerjakan guru non-ASN di tengah penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kesimpulan

Faktanya, Dirjen GTK Kemendikdasmen telah membantah narasi tersebut. Kemendikdasmen memastikan, SE Mandikdasmen Nomor 7/2026 tidak memuat larangan mengajar bagi guru honorer. SE tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi Pemda untuk mempekerjakan guru non-ASN di tengah penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Jadi, unggahan video berisi narasi “Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai Januari 2027″ merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).


duniapermainan.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *