INIBERITA.id, BALANGAN – Polres Balangan mengungkap dugaan tindak pidana membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Balangan bersama personel Polsek Juai, di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Ferry Kurniawan Goenawi, S. AP. MA. MH.
Peristiwa tersebut terungkap setelah personel Polsek Juai menerima laporan masyarakat mengenai adanya kebakaran hutan dan lahan di Desa Sumber Rejeki, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sisa kebakaran lahan serta seorang laki-laki berinisial S yang berada di sekitar lokasi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari masyarakat, S diduga melakukan aktivitas membuka lahan dengan cara membakar.
Warga juga memberikan informasi bahwa S beberapa kali terlihat memasuki kawasan hutan masyarakat. Setiap kali yang bersangkutan berada di kawasan tersebut, kemudian terjadi kebakaran.
Atas informasi tersebut, personel Polsek Juai membawa S ke Mapolsek Juai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, S bersama sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk kepentingan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar hingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
Polres Balangan menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga diimbau tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, hingga keselamatan masyarakat. (ril/iniberita).
Post Views: 444
duniapermainan.id