Gambar ::Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 3 berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam.
AMSNews.id | Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 3 berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam. Dalam dua operasi terpisah pada 19–20 Oktober 2026, polisi mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 518,05 gram netto, 75 butir pil ekstasi, serta enam cartridge vape yang diduga mengandung zat etomidate.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Quick Wins Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, sekaligus mendukung upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pada Senin (19/10/2026) malam, petugas terlebih dahulu mengamankan K.A. dan O. di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah apartemen di kawasan Nagoya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 217,56 gram, 72 butir ekstasi, serta satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Sehari berselang, Selasa (20/10/2026), tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali melakukan penindakan dengan mengamankan A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya, Batam.
Dalam penggeledahan kamar hotel, polisi menemukan sabu seberat 300,49 gram netto, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang juga diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Batam, sementara O. diduga menjadi pemasok sekaligus menyimpan barang haram tersebut di tempat tinggalnya.
Kepada penyidik, O. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia.
Sementara itu, A. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak atau penempatan barang di lokasi tertentu di wilayah Tanjung Balai Karimun.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan guna menekan angka peredaran barang terlarang sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polda Kepri juga memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri asal barang bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Selain itu, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan tidak dipungut biaya untuk menyampaikan laporan, pengaduan, maupun meminta bantuan kepolisian. (*)
duniapermainan.id